Optimalisasi Manajemen Pesantren dalam UU No. 18 Tahun 2019

  • Zayyini Rusyda Mustarsyidah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Optimalisasi, pendidikan pesantren, kebijakan

Abstract

Abstract: Pesantren education is education that has been going on long before Indonesia's independence and has become an inseparable part of the life of its people. This is evidenced by the emergence of pesantren with all its variants that have survived to this day. The struggle of pesantren to maintain its existence is a long journey until it is finally recognized by the government as a whole as stipulated in Law no. 18 of 2019 concerning pesantren policies. Pesantren is recognized as a sub-part of the national education system and is given financial attention and is aligned with other educational institutions. The existence of Law no. 18 of 2019 concerning pesantren is a foothold in the management of education as well as a legal umbrella for the existence of Islamic boarding schools that take part in the continuity of education in Indonesia.

Abstrak: Pendidikan pesantren merupakan pendidikan yang sudah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakatnya. Hal ini terbukti dengan bermunculannya pesantren dengan segala variannya yang bertahan hingga saat ini. Perjuangan pesantren dalam mempertahankan eksistensinya merupakan perjalanan panjang hingga akhirnya diakui oleh pemerintah secara utuh yang tertuang dalam UU No. 18 tahun 2019 tentang kebijakan pesantren. Pesantren diakui sebagai sub bagian dari sistem pendidikan nasional dan diperhatikan secara finansial serta disejajarkan dengan lembaga pendidikan yang lain. Eksistensi UU No. 18 tahun 2019 tentang pesantren menjadi sebuah pijakan dalam pengelolaan pendidikan sekaligus payung hukum bagi keberadaan pesantren yang ikut ambil bagian dalam keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-08-11
How to Cite
Zayyini Rusyda Mustarsyidah. (2021). Optimalisasi Manajemen Pesantren dalam UU No. 18 Tahun 2019. EDUKASIA: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 2(2), 167-180. https://doi.org/10.62775/edukasia.v2i2.46