Pelembagaan Mediasi Desa dan Sinergi Membangun Sistem Peradilan

  • Wawan Kokotiasa Universitas PGRI Madiun
Keywords: village mediation; access to justice; justice system

Abstract

Institutionalization of village mediation is a strategic and synergistic endeavor with efforts to build a justice system in Indonesia. Especially in the perspective of access to justice for people in rural areas who experience disputes. Based on Law Number 6 of 2014, there are regulations that provide space and creativity for villages to institutionalize village mediation as "informal justice" to resolve disputes that arise in village communities. Besides, there are legal opportunities for village heads to take a strategic role in disputes that occur in village communities. Thus access to justice is closer to the villagers. Such a situation clearly synergizes with efforts to build a justice system that is accessible to all levels of society, is effective, efficient and is able to encourage the creation of an atmosphere of harmony in society.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, Cetakan XI.
Hajar, Mukti & Achmad, Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.Fuady, Munir, Metode Riset Hukum, Pendekatan Teori dan Konsep, Depok: Rajagrafindo Persada, 2018, Cetakan I.
Jamin, Muhammad, dkk, Eksistensi Peradilan (Desa) Adat Berdasar Undang Undang Desa, Surakarta: UNS Press, 2016.
M Friedman, Lawrence, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2020. Cetakan VII.
Rahardjo, Satjipto, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009

Sulistiyono, Adi & Isharyanto, Sistem Peradilan Di Indonesia, Dalam Teori dan Praktik, Depok: Prenadamedia Group, 2018.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Depok : Rajagrafindo Persada, 2018, Cetakan XVII.
Suryadi, Suhardi, Balai Mediasi Desa, Perluasan Akses Hukum dan Keadilan untuk Rakyat, Jakarta: LP3ES, 2010.
Suteki & Taufani, Galang, Metode Penelitian Hukum, Filsafat, Teori dan Praktek, Depok: Rajagrafindo Persada, 2020.
Wibowo, Basuki Rekso, Pencegahan dan Resolusi Konflik melalui Mediasi, Makalah Seminar PMRK, 10 Mei 2019
Widjaja, HAW, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli dan Utuh, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2014.
Jurnal
Dharma, Samuel PN, Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian, UBELAJ, Volume 3 Number 1, April 2018.
Khalimy, Akhmad, Urgensi Menjadikan Desa Sebagai Basis Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata, Mahkamah, Vol. 3 No. 1, Juni 2018.
Putra, Dewa Nyoman Anom Rai, & Wita, I Nyoman, Kedudukan dan Tugas Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian Desa Di Desa Pakraman taman Tanda, Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Rahayu, Sri Lestari dkk, Penguatan Fungsi Kepala Desa sebagai Mediator Perselisihan Masyarakat di Desa, Yustisia. Vol. 5 No. 2 Mei – Agustus 2016.
Sudantra, I Ketut, Urgensi dan Strategi Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Nasional, Journal of Indoensian Adat Law (JIAL), Volume 2 Nomor 3, Desember 2018
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
PERMA. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, 2016.
Published
2023-08-12
How to Cite
Kokotiasa, W. (2023). Pelembagaan Mediasi Desa dan Sinergi Membangun Sistem Peradilan. EDUKASIA: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 4(2), 1407-1414. https://doi.org/10.62775/edukasia.v4i2.474